
Sepak Bola tengah berduka. Indonesia dan Dunia juga ikut berduka. Tragedi kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pasca pertandingan Arema FC yang mengalami kekalahan dari Persebaya Surabaya membuat banyak korban meninggal dan luka-luka. Tentu menjadi pukulan yang amat menyakitkan karena tragedi Kanjuruhan Malang, 1 Oktober 2022 merupakan tragedi besar dalam dunia sepakbola.
Kembali lagi kita mengetik kata duka, nyawa-nyawa dihitung, tanpa terpikirkan ada seorang ibu, anak, ataupun ayah yang sedang menunggu anaknya pulang, namun penantiannya tak berbuah, hanya hasil nihil dengan timeline berita menakutkan yang mereka saksikan di hadapan televisinya. Karena yang ia tahu, anaknya hanya pamit menyaksikan pertandingan bola, betapa perih dan menyesakkan kepulangannya karena bukan kabar berapa skor didapat namun hanya mayat yang terbujur kaku.
“Suatu saat nanti stadion yang sepi sekarang akan ramai kembali, sanksi yang diberikan akan habis masanya, namun nyawa yang hilang, trauma keluarga korban akan terus membekas.” Itulah kutipan yang mewakili perasaan kita.
Turut berduka cita yang sedalam-dalamnya untuk para korban atas tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang. Do’a terbaik senantiasa mengalir bagai air bak yang tumpah ruah bagi para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Semoga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan hati oleh-Nya. Tidak ada pertandingan sepak bola yang sebanding dengan satu nyawa pun. Duka mereka adalah duka kita, duka sepak bola, duka Indonesia, dan duka Dunia.
Kronologi
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) pada konferensi pers, Kamis malam, 6 ktober 2022 memaparkan kronolgi kejadian yang terjadi pada Stadion Kanjuruhan Malang pasca laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober 2022 yang menewaskan kurang lebih sebanyak 131 orang.
Pada 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC vs Persebaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.Namun Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan. Namun ini ditolak PT Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi.“Oleh karena itu, Polres menyiapkan 2.034 personel dari awal rencana 1.073 dan hanya suporter Aremania yang diperbolehkan hadir,” ujar Kapolri.
Laga Arema FC vs Persebaya berjalan pada pukul 20.00 WIB dengan skors 3-2 untuk kemenangan Persebaya. Suporter kemudian masuk lapangan usai laga sehingga aparat melakukan pengamanan mengerahkan empat unit barakuda untuk ofisial dan pemain Persebaya. “Evakuasi berjalan lancar hampir sejam karena sempat ada penghadangan dari massa. Namun evakuasi yang dipimpin Kapolres Malang berjalan lancar,” katanya.
Sementara di dalam stadion semakin banyak penonton yang masuk ke lapangan sehingga anggota pengamanan mengerahkan kekuatan dengan perlengkapn penuh, termasuk untuk mengamankan penjaga gawang Arema FC Adilson Maringa. “Untuk mencegah semakin banyak penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembak gas air mata,” katanya.
Terdapat 11 personel menembak gas air mata ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan. “Inilah yang membuat para penonton terutama di tribun panik kemudian berusaha meninggalkan arena,” ujarnya.
Penonton kemudian berupaya keluar di pintu 3, 11, 12, 13, dan 14. Namun 14 pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum terbuka sempurna. Saat itu pintu belum sepenuhnya dibuka atau hanya terbuka 1,5’/meter dan steward yang seharusnya menjaga pintu tidak di tempat. “Berdasarkan Pasal 21 regulasi keselamatan dan keselamatan PSSI, steward seharusnya berada di tempat, namun saat itu tidak berada di pintu,” kata Kapolri. Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu. Pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di pintu selama hampir 20 menit. “Dari situlah muncul banyak korban mengalami patah tulang, trauma, kepala retak, dan sebagian meninggal karena asfiksia,” kata Listyo.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman, PT LIB ternyata tidak melakukan verifikasi terhadap stadion yang dipakai. Namun PT LIB menggunakan hasil verifikasi pada 2020. Kemudian, Panitia Pelaksana Arema FC juga tidak menyiapkan rencana darurat hingga menjual tiket yang seharusnya hanya 38 ribu, tetapi dijual 42 ribu.
Adapun tiga personel Polri memerintahkan penembakan gas air mata, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam tersangka tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan kurang lebih131 orang setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1-2 Oktober lalu. Tiga dari enam tersangka adalah anggota Polri yang terlibat dalam pengamanan pertandingan.
Selain itu pada konferensi pers hari Senin, 10 Oktober 2022 Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya menemukan gas air yang kedaluwarsa itu di lapangan. “Ya ada beberapa yang diketemukan (kedaluwarsa) ya yang tahun 2021, ada beberapa ya,” kata Dedi saat dikonfirmasi. “Saya belum tahu jumlahnya tapi masih didalami oleh labfor (laboratorium forensik) tapi ada beberapa,” ucapnya.
Regulasi Pelaksanaan Pertandingan
Akibat dari tragedi yang menelan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, banyak pihak menyayangkan bagaimana Polri dan TNI yang kurang bijak dalam menangani kericuhan yang terjadi di dalam stadion tersebut. Padahal, FIFA sebagai induk sepak bola dunia telah mengatur bagaimana penanganan massa di dalam stadion. Merujuk FIFA Stadium Safety and Security Regulations, pedoman ini mengatur mulai dari maksimal kapasitas dari stadion hingga pengendalian kerumuman oleh petugas keamanan.
Berdasarkan Pasal 3 peraturan tersebut, terdapat beberapa prinsip sederhana mengenai persiapan penyelenggaraan sepak bola, antara lain:
- Merujuk publikasi terpisah dari FIFA, yakni Football Stadiums: Technical
Recommendations and Requirements, yang harus diperhatikan dan digunakan sebagai referensi untuk semua acara FIFA. - Stadion hanya dapat digunakan untuk menyelenggarakan pertandingan sepak bola jika struktur dan kondisi teknis stadion telah sesuai dengan persyaratan keselamatan berlaku.
- Undang-undang, peraturan, dan arahan administrasi di tempat penyelenggaraan sepak bola untuk konstruksi dan fasilitas teknis stadion harus diberlakukan.
- Kapasitas stadion harus selalu mengacu pada kapasitas maksimum stadion tersebut.
- Di stadion tidak diperbolehkan untuk membawa senjata atau benda-benda lainnya yang dinilai berbahaya, termasuk spanduk bersubstansi agresif atau rasis dan laser.
Menurut Pasal 7 peraturan ini, FIFA juga mengatur mengenai rute evakuasi, yakni:
- Rute evakuasi darurat, yang terdiri dari satu jalur di dalam dan satu di luar stadion, harus disepakati oleh aparat keamanan setempat, termasuk polisi, steward, layanan pemadam kebakaran, relawan dan tim medis.
- Area yang memadai diperlukan di sekitar stadion untuk memungkinkan akomodasi penonton setelah evakuasi tanpa kepadatan penduduk. Hal ini juga termasuk bahwa akses tersebut bebas dari polisi, pemadam kebakaran, dan layanan ambulans.
- Lapangan permainan di dalam stadion harus dapat diakses setidaknya dari satu titik masuk kendaraan.
Dalam hal pemeriksaan keamanan, FIFA mengatur pada Pasal 19 terdapat beberapa hal yang harus diperiksa oleh petugas keamanan, antara lain:
- Memiliki tiket atau izin yang sah untuk mendapatkan akses ke dalam stadion;
- Bahwa orang tersebut tidak memiliki senjata atau benda-benda berbahaya lainnya yang mungkin karena alasan hukum, dilarang untuk dibawa ke dalam stadion, seperti spanduk rasis atau agresif, senjata tajam, dan laser;
- Bahwa orang tersebut tidak membawa minuman beralkohol apa pun;
- Bahwa orang tersebut tidak berada di dalam pengaruh alkohol atau zat memabukkan.
Di dalam Pasal 28 Stadium Safety and Security Regulations, FIFA juga mengatur bahwa jika terdapat kerusuhan di dalam stadion, petugas keamanan dapat memisahkan pelaku yang dianggap provokator dari kerumunan dan membawanya ke tempat yang lebih aman. Selain itu, petugas keamanan yang lain dapat berdiplomasi dengan kerumunan suporter tersebut agar suasana kembali kondusif.
Dalam Pasal 19, badan sepak bola dunia FIFA menetapkan petugas keamanan atau polisi tidak boleh membawa senjata api atau “gas pengendali massa” dalam pertandingan sepak bola.
Menurut Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH), ada dugaan penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur ini menjadi penyebab banyaknya korban jiwa.
Kecaman
Tragedi Kanjuruhan pasca pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022 menjadi hari duka yang memakan korban hingga ratusan orang, tidak hanya di Indonesia namun malapetaka ini mendapat perhatian serius dari Amnesty Internasional. Tragedi Kanjuruhan bermula ketika ribuan suporter Aremania masuk ke lapangan setelah tim kesayangannya kalah 2-3 dari tim tamu. Atas kejadian tersebut, berbagai pihak yang berwenang dan masyarakat mendesak pihak berwajib untuk melakukan investigasi mendalam terkait penyalahgunaan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. Hal tersebut diungkapkan pula oleh Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mewakili Amnesty Internationan terkait tragedi memilukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban di pertandingan sepak bola.
Sikap pihak kepolisian yang melanggar pasal 19 Huruf B dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulation terkait penggunaan gas air mata di stadion sangat dilarang. Bahkan terjadi tindakan memukul dan menendang setelah petugas keamanan berusaha membubarkan kerumunan berdasarkan informasi dari sejumlah video amatir yang diterima Tempo.
Berbagai komentar pun datang dari lapisan masyarakat yang menanggapi sikap pihak aparat tersebut tidak sesuai denga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Undang-Undang tentang Kepolisian) telah didasarkan pada paradigma baru yang menjadikan Polri berorientasi sipil (Civilian Police), akan tetapi faktanya Polri belum sepenuhnya mampu mewujudkan diri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta negara untuk bertanggung jawab. YLBHI menilai tindakan aparat dalam Tragedi Kanjuruhan bertentangan dengan beberapa peraturan. Peraturan yang dilanggar apar at, menurut YLBHI, antara lain Perkapolri No 16/2006 Tentang Pedoman pengendalian massa, Perkapolri No 1/2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkapolri No 8/2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No 8/2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, serta Perkapolri No 2/2019 Tentang Pengendalian Huru-hara. “Maka atas pertimbangan di atas, kami menilai bahwa penanganan aparat dalam mengendalikan masa berpotensi terhadap dugaan Pelanggaran HAM dengan meninggalnya lebih dari 150 Korban Jiwa dan ratusan lainnya luka-luka,” lanjut YLBHI.
Koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menyebut peristiwa yang terjadi Sabtu (01/10) malam itu diduga kuat akibat adanya penggunaan kekuatan berlebih yang tidak proporsional dan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. “Seharusnya pendekatan awal yang digunakan oleh panitia pelaksana dan pihak yang mengizinkan laga ini berjalan, harusnya menetapkan pendekatan pengamanan bukanlah dengan metode keamanan dalam negeri, melibatkan aparat kepolisian dan tentara yang menggunakan alat-alat yang melumpuhkan seperti pemukul, gas air mata, dan senjata api,” ujar Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PHBI), Julius Ibrani.
Tragedi yang terjadi di kanjuruhan ini juga semestinya tidak lepas dari pengawasan PT LIB. Kesalahan PT LIB selaku operator Liga 1 dan Panpel dirinci setelah tragedi Kanjuruhan usai Arema FC vs Persebaya Surabaya yang memakan 131 korban jiwa. Pertama, Pintu stadion tidak dibuka sepenuhnya, hanya berukuran sekitar 1,5 meter dan steward tidak ada ditempat. Berdasarkan Pasal 21 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan bahwa steward harus tetap ada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion. Kemudian terdapat besi melintang setinggi 5 senti yang mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut. Apalagi kalau pintu dilewati oleh penonton dalam jumlah banyak. Sehingga kemudian, terjadi desak-desakan, yang kemudian menyebabkan terjadi sumbatan di pintu tersebut selama 20 menit.
Selain itu, PT LIB selaku penyelenggara Liga 1, tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan. Verifikasi terakhir dilakukan tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi, khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton. Di tahun 2022, tidak dikeluarkan verifikasi, dan memakai hasil verifikasi yang dikeluarkan pada 2020 dan belum ada perbaikan terhadap hasil verifikasi tersebut.
Penonton yang datang kemarin hampir 42 ribu, saat didalami, dari pihak panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk menangani situasi-situasi khusus sebagaimana diatur di pasal 8 regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya, kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban. Kami mengecam PT LIB atas kelalaian yang terjadi di kanjuruhan lalu. PT LIB yang seharusnya bertanggungjawab atas sebagian besar kerusuhan tersebut. Kami berharap penetapan PT LIB dan 5 tersangka lainnya perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan diadili sebenar-benarnya sesuai prosesi hukum yang ada.
Dampak Kejadian
Tragedi Kanjuruhan Malang telah memberikan dampak pada dunia sepak bola Indonesia.
Komite Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dengan hukuman dilarang untuk beraktivitas di lingkungan sepak bola seumur hidup.
Ketua Komite Disiplin PSSI Erwin Tobing dalam jumpa pers di Kota Malang, Jawa Timur juga mengatakan bahwa sebagai ketua panitia pelaksana pertandingan, sudah seharusnya Abdul Haris bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan pertandingan besar itu.
Akibat “Tragedi Kanjuruhan” itu juga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru, memutuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kompetisi Liga 1 musim ini.Penghentian itu difokuskan untuk pekan ke-12 yang akan berlangsung Kamis (6/10) hingga Senin (10/10). Laga tunda pekan keenam antara Barito Putera melawan PSM Makassar yang dijadwalkan, Senin (3/10), juga kembali ditunda.
Adapun dua laga tersisa di pekan ke-11, yaitu duel derbi klasik, Persib Bandung versus Persija Jakarta di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Bandung, Jawa Barat, serta laga PSIS Semarang kontra Bhayangkara di Stadion Jatidiri, Semarang, Jawa Tengah, yang dijadwalkan berlangsung, Minggu (2/10) ini, berpotensi pula mengalami penundaan. Saat ini pemerintah juga tengah melakukan investigasi atas kejadian ini untuk menentukan siapa pihak yang perlu bertanggung jawab.
Pemerintah telah membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD. Dalam tim tersebut terdapat mantan pengurus PSSI Nugroho Setiawan dan legenda Timnas Indonesia, Kurniawan Dwi Yulianto sebagai anggota. Ada ketakutan Indonesia terkena sanksi FIFA dan berpengaruh para posisi sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. Namun berkaca dari insiden-insiden sebelumnya, kecil peluang Indonesia terkena sanksi FIFA.
Kesimpulan
Pada tanggal 1 Oktober 2022 merupakan hari terjadinya Peristiwa di stadion kanjuruhan malang yang menjadi luka sangat mendalam bagi Dunia Sepak Bola Indonesia, peristiwa ini menjadikan Indonesia menduduki posisi ke Dua di dunia sebagai Stadion sepak bola dengan korban jiwa terbesar di Dunia Sepanjang Sejarah, Di urutan pertama tragedi di Estadio Nacional, Lima, Peru yang menelan korban jiwa sebanyak 328 jiwa yang terjadi pada 1964. Hingga tanggal 7 Oktober 2022 Jumlah total korban 678 orang, terdiri dari korban meninggal dunia 131 orang, jumlah korban luka 547 orang, Dimana dari total yang meninggal, 33 di antaranya merupakan anak-anak berusia 4-17 tahun.
Tak hanya di tanah air dunia sepakbola internasional turut berduka atas tragedi Kanjuruhan. “Untuk orang-orang di Malang: “TURUT BERDUKA CITA”. Bangkit Bola #Indonesia #RIP,” demikian ucapan duka Mantan bomber Timnas Jerman, Lukas Podolski di akun twitternya. Pada Minggu (2/10), lima raksasa Premier League, Arsenal, Liverpool, Manchester United, Manchester City, dan Totenham Hotspur, menyampaikan ungkapan duka.
Demikian pula klub-klub raksasa sepak bola Spanyol pun tak ketinggalan menyampaikan duka mendalam atas Tragedi Kanjutuhan. La Liga menetapkan semenit mengheningkan cipta untuk para korban tragedi Kanjuruhan. Klub raksasa Spanyol, FC Barcelona mengirim ungkapan belasungkawa. “FC Barcelona terluka oleh peristiwa tragis di Stadion Kanjuruhan di Indonesia dan menentang segala tindak kekerasan di dalam ataupun luar lapangan,” demikian tulis Barcelona melalui akun Twitter resminya.
#TIDAKADAPERTANDINGANSEPAKBOLAYANGLEBIHBERHARGADARINYAWA
#KANJRUHANBERDUKA
#SEPAKBOLAINDONESIABERDUKA
Referensi:
- Tempo.co (https://nasional.tempo.co/read/1642553/kronologi-tragedi-kanjuruhan-malang-yang-dipaparkan-kapolri)
- Kompas (https://amp.kompas.com/nasional/read/2022/10/10/15491031/polri-ada-beberapa-gas-air-mata-kedaluwarsa-yang-ditemukan-di-stadion)
- Tempo.co Jakarta (https://bola.tempo.co/read/1642038/bagaimana-penanganan-kerusuhan-di-stadion-menurut-fifa)
- BBC News Indonesia (https://www.bbc.com/indonesia/articles/cevkvlq2rgyo)
- Antara Sultra (https://sultra.antaranews.com/berita/429877/tragedi-kanjuruhan-ketua-panpel-arema-fc-dilarang-beraktivitas-di-sepak-bola-seumur-hidup)
- Kompas (https://www.kompas.id/baca/olahraga/2022/10/02/dampak-tragedi-kanjuruhan-kompetisi-dihentikan-sepekan-dan-hukuman-berat-menanti-arema)
- CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20221003180402-142-855854/seberapa-besar-peluang-indonesia-kena-sanksi-fifa)
Penulis : Teamwork Kajian Strategis dan Advokasi